Rabu, 06 Maret 2013

Kemiskinan atau Pemiskinan?


Kemsikinan merupakan bahasan panjang yang begitu rumit untuk diselesaikan. Merupakan sebuah akibat yang perlu diketahui terlebih dahulu penyebabnya. Masalah sosial seperti kemiskinan tidak bisa lepas dari hukum sebab-akibat.

Ada dua faktor yang menjadi penyebab kemiskinan. Pertama adalah faktor internal, yang merupakan faktor dari tiap individu dengan berbagai perilaku negatif yang memiskinkan diri sendiri. Kedua adalah faktor eksternal yang lebih saya titik beratkan pada tingkatan elit dan produk perundang-undangan yang dihasilkan, yang ternyata hanya menyenggol masalah kemiskinan, atau lebih parahnya lagi membantu menyuburkan kemiskinan.

Dari sisi pemerintahan, saya menilai ada yang salah dalam pengambilan kebijakan pemerintah kita., terutama kebijakan luar negerinya. Misalnya soal perdagangan bebas yang tidak dibarengi dengan penguatan ekonomi masyarakat dalam negeri. Hal ini membuat begitu banyak produk asing yang masuk dan konsumen lebih banyak membeli produk luar negeri yang harganya tidak terpaut jauh dengan produk dalam negeri. Pengusaha lokal yang kalah modal akhirnya menyerah dan gulung tikar. Atau kebijakan lainnya seperti pengambilan hutang luar negeri. Hutang dalam jumlah besar yang menjebak Indonesia dalam lingkaran setan.

Menurut data Bank Indonesia, utang Indonesia tahun 2006 sekitar US$ 132,63 miliar dan melonjak tajam sampai tahun 2011 menjadi US$ 221,60 miliar. Belum lagi kita harus membayar cicilan utang dan bunganya yang diperkirakan sebesar Rp 118 triliun. Situasi ini membuat utang Indonesia sekarang sebesar Rp 1.975 triliun, bahkan lebih besar dari APBN 2013 sebesar Rp 1.683 triliun.

Saya lebih senang menyebut situasi ini sebagai ‘perangkap utang’. Dengan besarnya angka utang yang dibandingkan dengan kemampuan menyicil kita yang rendah membuat utang ini seakan mustahil bisa dilunasi. Perangkap utang ini menjebak Indonesia kedalam situasi lain yang lebih sulit lagi, yaitu intervensi kebijakan dalam negeri oleh negara donor. Maka dari situasi ini lahirlah produk perundang-undangan yang pro pada modal asing namun menjerat masyarakat kelas bawah kita semakin terbelit oleh situasi ekonomi yang sulit.

Produk undang-undang dan kebijakan pemerintah yang membicarakan kesejahteraan masyarakat tidak sampai 10%. Sedangkan 90% nya bicara soal politik dan pemekaran daerah. Situasi yang jelas tidak berpihak pada kelompok miskin.

Kebijakan ini berimbas pada merosotnya upah dan kondisi kerja buruh, akibat sistem outsourcing dan kontrak. Masyarakat miskin semakin dibatasi ruang gerak atas hak-hak yang seharusnya mereka dapat, seperti tunjangan, asuransi, jenjang karir, serta yang lebih penting adalah jaminan kerja dengan mengganti status mereka dari kontrak menjadi tetap.

Ini baru satu dari banyak produk undang-undang dan kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat miskin. Masih ada undang undang terkait seperti BHP, Minerba, Penanaman modal, SDA, Migas, dan lain-lain, yang mengkondisikan masyarakat untuk tetap berada di kelas bawah.

Situasi ini tidak lepas juga dari aspek pendidikan. Sebab ketika kerangka struktural telah dibangun melalui undang-undang dan kebijakan, maka harus dibarengi juga oleh kerangka substansialnya, yang dalam hal ini adalah pendidikan.

Untuk sebagian orang, pendidikan merupakan barang mahal yang sangat sulit diakses. Tentunya hal ini merujuk pada pendidikan berkualitas.

Sejak sekitar 1978 pada level pendidikan tinggi telah ada yang namanya Normalisasi Kehidupan Kampus / Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0457/0/1990 tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, yang mengubah format organisasi kemahasiswan yang melarang mahasiswa terjun dalam politik praktis. Pendidikan dibuat menjadi prosedural dan menciptakan anggapan bahwa mahasiswa yang baik adalah yang memiliki nilai di atas rata-rata.

Kondisi struktural yang sudah dibangun memaksa dunia pendidikan untuk ikut masuk dalam pasar tenaga kerja yang mencetak lulusan siap kerja. Hal yang sering dikenal dengan istilah link and match.

Sebuah desain besar yang sengaja diciptakan dalam kompleksitas masalah yang berimbas pada kemiskinan atau pemiskinan, yang ironisnya adalah pemerintah dan jajaran elit sebagai aktornya.

Pertanyaan selanjutnya adalah “bagaimana solusinya?”

Solusi yang bisa diterapkan harus berjalan harmoni dalam setiap segi, yaitu:

1. Merombak pola pendidikan yang hanya berorientasi pada pemasok tenaga kerja, bukan tenaga ahli.

2. Merombak segala kebijakan dan undang-undang yang tidak pro pada kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin.

3. Nasionalisasikan sumber daya agar bisa dikelola dan dinikmati sepenuhnya demi kesejahteraan masyarakat.

Tiga solusi ini mungkin terasa abstrak dan sulit untuk diterapkan. Namun ada satu catatan yang perlu dirujuk, bahwa dulu kondisi Kuba dan Venezuela sama seperti Indonesia, namun sekarang mereka mampu bangkit dan sejahtera di atas tanahnya. Yang dibutuhkan hanya keberanian pemerintah kita yang memiliki konsekuensi diasingkan dari dunia Internasional. Menurut saya hal itu bukan masalah, sebab bagaimanapun juga, negara maju membutuhkan pasokan bahan baku yang berasal dari negara dunia ketiga seperti Indonesia.

Agar masyarakat keluar dari jurang kemiskinan maka kebijakan pemerintah dan undang-undang harus pro terhadap rakyat miskin, serta perbaikan menyeluruh di institusi pendidikan. Ketika masyarakat telah menjadi cerdas, maka ruang publik mereka akan didukung oleh kebijakan pemerintah dan undang-undang yang mampu menjamin dan menopang masyarakat untuk berdikari, bukan sekadar berkarir di perusahaan asing dan menjadi “sapi perah”. Dengan kesadaran ini, angka lima pada sila terakhir tidak menjadi utopis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut